Mahasiswa Al Azhar dan Musik
Mahasisiswa Al Azhar dan Musikfikar
Tidak sedikit orang yang bertanya dan melontrakan berbagai kritikan, mengapa mahasiswa Indonesia di Mesir yang notabene kuliah di Al Azhar University harus terjun ke dunia seni apalagi yang berbau music?, Kayaknya music itu sangat indentik dengan hal yang sangat negative seakan menampar kuping tatkala mendengar mahasiswa Al azhar bermain music. Hal ini ternyata perlu dikaji ulang dari semua segi agar kiranya dapat membuka fikiran orang orang tentang apa itu seni, dan bagaimana pula dengan kondisi mahasiswa Indonesia yang kuliah di Al azhar agar tidak ada kesalahpahaman.
Seni itu adalah fitrah manusia yang ada sejak lahir dan tak bisa dipisahkan, meskipun sebagian orang memungkiri dengan lidah namun hati dan geraknya tetap bergerak seiring tempo dan nada dari bunyi bunyian yang ada di sekelilingnya, baik itu nyanyian alam seperti deru angin, tetesan hujan, suara burung, suara bintang dll, maupun bunyi yang diciptakan oleh manusia itu sendiri, dan hal ini tak dapat dipungkiri fungsi dan manfaatnya terhadap kehidupan manusia yang penuh dengan seni, dengan kata lain seni itu adalah keindahan yang diberikan oleh Allah kepada semua mahlukNya karna Allah itu Maha indah dan cinta akan keindahan. Oleh karena itu, ulama ulama berbeda pendapat tentang seni, di satu sisi ada pengharaman di sisi lain ada yang membolehkan namun dari semua pendapat itu dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa adanya pelarangan dan pembolehan semua kembali ke dampak dari seni itu, terlepas dari seni yang telah ada dalil syar'i tentang pengharamannya.
Berbicara mengenai music akan didapati dalil tentang pengharamannya disaat Nabi Muhammad SAW mengharamkan seruling atau fluit disebabkan oleh ulah orang kafir yang slalu mengganggu dan mengusik kekhusu'an orang muslim pada saat sholat berjamaah, juga tentang pembolehannya disaat Nabi menghadiri acara walimah seorang sahabat yang pada saat itu menggunakan Tablah (ketipung) sebagai alat untuk mengumumkan dan memeriahkan acara tersebut. Dari dua dalil ini ulama berbeda pendapat tentang music, sebagian berpendapat haram, dan sebagian yang lain berpendapat mubah (boleh). Pendapat pertama mengatakan music itu haram apabila membawa mudhorat dan berdampak negative misalnya menimbulkan birahi atau mengajarkan yang salah. Sedangkan pendapat kedua sudah jelas kemubahannya dan boleh boleh saja.
Tuhan Maha Indah, Dia menyukai keindahan. Nabi SAW pernah mendengar musik berdendang ketika Hari Ied bersama Aisyah RA, waktu itu Abu Bakar sempat marah karena dikiranya Rasulullah SAW mengharamkannya. (H.R Muslim). Daud AS diturunkan kemu'jizatan dalam bermusik dan masih banyak lagi dalil dalil tentang kemubahannya.
Memang pada suatu kesempatan Umar bin Khatthab menutup telinganya ketika mendengar suara seruling, tapi ketika ditanya mengapa. Umar hanya bisa memberikan jawaban, bahwa semata mata karena Rasulullah SAW melakukannya. Jadi alasan yang ada, bukan tidak mungkin yang dimaksud di sini suara seruling tetapi mungkin lebih dari itu, akan tetapi dari sekian alasan itu, efek musik sebenarnya memang cukup berbahaya dalam pencipta suasana hati dan watak, karena itu, tetap dianjurkan agar berhati-hati dan tidak berlebihan.
Seni musik dan nyanyian menurut hukum asalnya adalah HARUS kerana ia adalah fitrah manusia yang menyukai dan mencintai segala bentuk keindahan dan hiburan, namun keharusan seni musik dan suara dapat berubah menjadi makruh, atau haram jika mengandung dan mencakup hal hal sebagai berikut :
1. Isi (kandungan) nyanyian, lirik dan motifnya bertentangan dengan adab dan aturan aturan yang telah digariskan dalam islam.
2. Cara penyampaiannya menimbulkan syahwat terhadap pendengar maupun penonton dengan menonjolkan ciri ciri seksualiti melalui bahasa, suara dan gaya.
3. Bertentangan dengan situasi dan kondisi pada saat melantumkan musik dan nyanyian.
4. Terlalu berlebih lebihan dalam mencintai dan memuja muja akan seni musik dan seni suara.
5. pengetahuan pendengar adalah sebaik baik hakim.
Pendapat Qardhawi ini sebenarnya juga pendapat fuqaha sebelumnya, antaranya Hujjatul Islam dan Imam Al Ghazali dalam kitabnya As Sima' min Ihya' : juga Fatawa Syaikhul Al Azhar Mahmood Syaltut ( alFatawa Syaltut, cet 1960, Cairo) yang berbunyi:
a. Seni musik dan seni suara adalah sama hukumnya dengan memenuhi keperluan pancaindera yang lain seperti menyantap makanan yang lazat dan menikmati indahnya pemandangan.
b. Islam menetapkan kesederhanaan dalam semua hal, termasuk menghayati seni musik dan seni suara.
c. Ulama terdahulu telah membenarkan seni musik dan seni suara apabila ada tujuan yang sesuai dengan agama dan melarangnya apabila ada unsur luar yang tidak Islamik.
d. Seni Musik dan suara semuanya termaktub dibawah anugerah Ilahi yang bersifat umum yang diisyaratkan dalam surah al_A'raf: 32.
Itulah gambaran umum musik dan seni suara secara umum.
Adapun alat musik bertali (gitar dan semisalnya) dan yang ditiup (seruling dan semisalnya) apakah dilarang? Betulkah begitu...? Jika ya, apa dalilnya?
Menurut pendapat (penganalisa dalil dan madzhab) al-Qardhawi, nas-nas hadis yang mengharamkan alat musik tertentu seperti seruling atau bertali itu adalah tidak benar atau ada kecacatannya. Ini juga berdasarkan pendapat Al Ghazali dalam kitab As Sima' min Ihya' Ulumiddin. Alat musik adalah semata mata alat, misalnya gelas adalah alat jika digunakan untuk meminum khamar atau susu. Mobil adalah alat yang digunakan untuk merampok atau bepergian sehari hari. Maka begitupun halnya dengan alat alat musik yang dapat digunakan untuk kejahatan atau kebaikan.
Antara hadis hadis yang ada cacatnya yaitu :
1. HR Bukhari dari Abu Malik ra," Akan ada segolongan dari umatku yang akan menghalalkan zina, sutera, arak dan alat muzik."
status Hadis : walaupun ia sahih Bukhari, tapi ia mudhtarib (simpang siur perawinya) dan mu'allaq (terputus sanadnya). Ahli hadits yang berpendapat demikian ialah Imam Ahmad, Abu Daud, Ibn Hazm, Abu Hatim, Al Hafeedz Az Zahabi dan Al Hafeedz Ibn Hajar Asqalani. Kalimah mu'azif dalam hadis di atas tidak disepakati bahwa yang dimaksudkan adalah alat musik.
2. HR Imam Hadits muttafaqun 'alaih,"setiap permainan yang dilakukan oleh seorang muslim itu adalah kebatilan kecuali sendagurau suami isteri, berkuda dan memanah."
Al Hafeedz Al Iraqi : statusnya juga Mudhtarib
3. Dari Aisyah ra, "Sesungguhnya Allah mengharamkan biduanita (hamba perempuan), menjual belinya, menghargai dan mengajarinya."
Ibn Hazm (Al Muhalla) hadis dha'eef
4. HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah
dari Nafi' bahawa Ibn Umar ra meriwayatkan bahawa Nabi SAW menutup telinganya jika terdengar tiupan seruling pengembala (gembala).
Fatwa MUI pernah mengharamkan permainanan alat musik bertali tetapi fatwa itu telah ditarik balik. Fatwa terkini dari Fatwa MUI adalah harus dan haram sekiranya dicampuri dengan maksiat atau melalaikan kita daripada beribadah kepada Allah dalam menunaikan kewajibanNya.
Bagaimana pula hukumnya dengan alat alat musik lain yang bunyinya lebih kurang, sama dengan kedua jenis alat musik tersebut seperti keyboard sebagaimana kita ketahui dapat mengeluarkan bunyi dalam berbagai jenis, termasukkah kedua alat muzik tersebut dalam kategori seruling?
Yusof Al Qardhawi berpendapat hadis hadis yang berkaitan dengan haramnya alat musik tertentu semuanya tidak terlepas dari kecacatan. Ini kerana musik telah dibahas pada zaman sahabat dan tabi'in. Maka hukum alat musik (baik dari alat atau penghasilan komputer) itu HARUS dan keharusannya bergantung kepada penggunaannya, kecuali bila alat musik itu menjadi lambang kefasikan dan dinisbatkan kepada agama tertentu menurut pandangan uruf (budaya setempat).
Kesimpulannya, musik itu boleh asalkan tidak membawa mudhorat bagi yang bermain musik itu sendiri juga kepada orang lain, bila hal itu membawa mudhorat berarti haram dan sebaliknya, karena semua yang ada di muka bumi ini adalah mubah kecuali telah ada dalil yang jelas tentang pengharamannya dan Allah itu Maha Indah dan suka akan keindahan.Musik tidak terlarang dalam Islam. Musik bersifat netral. Artinya, dia seperti pisau, jika dibawa ke kejahatan oleh pelakunya ya bisa bersifat haram.
Mahasiswa Indonesia di Mesir yang kuliah di Al azhar university datang dari berbagai daerah di Indonesia dengan keanekaragaman culture maupun bakat dan tujuan, menambah corak bagi kehidupan mahasiswa cairo itu sendiri, tidak semua mahasiswa Indonesia yang ada di mesir adalah utusan DEPAG (Department Agama) bahkan lebih banyak yang terjun bebas (Biaya Sendiri) sehingga tidak menutup kemungkinana adanya tujuan lain yang terselubung di balik kedatangannya ke cairo, atau dalam bahasa kasarnya tujuan ke cairo adalah sebagai pelarian. Agar semua berjalan baik tak menyimpang dari agama maupun norma norma masyarakat yang ada, semua bakat yang dimiliki oleh mahasiswa ditampung oleh badan pengembangan bakat dan seni PPMI (persatuan pelajar mahasiswa Indonesia) maupun sanggar sanggar seni yang ada di cairo. Maka tidak heran jika mahasiswa al azhar pun mampu tuk berkreasi dalam segala bidang seni, baik dalam bidang puisi yang banyak dikelolah serta dikoordinir langsung oleh sanggar sanggar seni yang ada, seperti sanggar Kinana, sanggar rajawali dll, dalam bidang seni music pun dapat dilihat dari munculnya berbagai band serta alirannya seperti band SABANDSA, VEGABON dan HERMAPRODITE dll.
Masyarakat Indonesia yang ada di Tanah Air tidak ambil peduli, dalam benak mereka semua mahasiswa Indonesia yang kuliah di Al azhar adalah agamawan, padahal tidak semua mahasiswa yang kuliah di Al azhar itu mengambil jurusan keagamaan, kalaupun ada hanya sebatas kulit kulitnya saja. Tuntan masyarakat itulah yang mengakibatkan adanya kecompangan dan kesalahan dalam menilai mahasiswa itu sendiri, yang mungkin dan pasti tidak akan terlepas dari nama buruk Al azhar itu sendiri, kiranya hal itu sangat perlu dibenahi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari dan tidak merugikan lain pihak.
Vikar - Sabandsa crew










0 Comments:
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home