BID'AH ITU SESAT?
BID'AH ITU SESAT?Bid'ah adalah masalah kecil yang sering kali dibesar-besarkan sehingga muncul banyaknya perdebatan dan pertentangan yang kadang menyalahkan bahkan mengkafirkan orang lain, padahal tidak ada yang salah, selama bid'ah itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka hal itu boleh-boleh saja, yang salah adalah orang yang selalu menyalahkan orang lain. Untuk lebih mengetahui dan memahami apa itu bid'ah dan bagaimana hukumnya dalam agama, ada baiknya ditinjau kembali definisi bid'ah itu sendiri baik dari segi bahasa maupun istilah.
Arti bid'ah Lughawi
Dalam lisanul Arab hal:6, bid'ah berasal dari kata "bada'a" yang berarti menciptakan sesuatu yang baru, Abda'tu Assyai': menciptakan sesuatu yang baru. Menurut Ibnu Sikit: Bid'ah adalah segala sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya dan kebanyakan digunakan dalam hal-hal negatif. Menurut Abu Adnan: Bid'ah adalah mendatangkan sesuatu yang baru yang belum pernah ada dan dikerjakan oleh seorangpun sebelumnya. Sedangkan kata Abda'a, Ibtada'a dan Tabadda'a berarti mendatangkan sesuatu yang baru, Badi' adalah hal-hal baru yang aneh. Sesuatu yang baru tidak selamanya berarti baru secara mutlak melainkan hasil dari pembaharuan dan pengembangan apa-apa yang telah ada sebelumnya yang dipoles dalam bentuk yang baru.
Defenisi Bid'ah Syar'i
Dalam mendefenisikan bid'ah, para ulama menggunakan dua metode untuk sampai pada hakekat dari pengertian bid'ah itu sendiri baik dari segi bahasa maupun istilah.
Pertama: Metode yang dilakukan oleh Izzu bin Abdu Assalam dalam bukunya Qawaidu Alahkam fi mashalihi alanam hal:204, ia menganggap bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW adalah Bid'ah yang terbagi menjadi lima bagian, Bid'ah Wajiba (Wajib), Bid'ah Muharramah (Haram), Bid'ah Makruha (Makruh), Bid'ah Mandubah (Sunnah) dan Bid'ah Mubaha (boleh) dan untuk mengetahuinya maka bidah tersebut haruslah diukur berdasarkan Syar'i, apabila bid'ah tersebut termasuk ke dalam sesuatu yang diwajibkan oleh syar'i berarti bida'ah itu wajib, apabila termasuk perbuatan yang diharamkan berarti haram dan seterusnya. Defenisi ini kemudian diperkuat oleh Imam Nawawi dalam Fath Albari karangan Ibnu hajar hal:394, bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah ada pada zaman Nabi adalah bid'ah namun ada yang terpuji dan ada pula yang tercela.
Kedua: Metode ini lebih mengkhususkan dan mempersempit pengertian bid'ah menurut bahasa kedalam pengertian syar'inya, artinya bid'ah dikhusukan kepada hal-hal baru yang tercela saja, namun tidak menamai bid'ah itu sebagai bid'ah wajib dan lainnya sebagaiman pada metode pertama karena dalam metode ini, bid'ah dikhususkan kepada sesuatu yang haram. Dalam kitab Jami' Al ulum wa Alhikam hal:223, Ibnu Rajab Alhanbali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bid'ah adalah apa-apa yang baru yang tidak beradasar dalam dalil syar'i, adapun jika bid'ah itu sesuai dengan syara' berarti ia bukanlah termasuk ke dalam Bid'ah meskipun secara bahasa berarti bid'ah.
Pada dasarnya, kedua metode ini sepakat tentang pengertian bid'ah, yang membedakannya hanyalah bagaimana cara untuk sampai ke defenisi bid'ah tersebut yaitu bid'ah yang tercela dimana yang membuatnya akan berdosa jika tidak berdasarkan syar'i dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama serta mendatangkan mudharat, itulah yang dimaksud dengan hadis Rasul SAW "Kullu Bid'atin Dhalala". Dan ulama-ulama sepakat dengan defenisi ini, dalam Manaqib Assyafi'i, diriwayatkan oleh Baihaqi, Imam Syafi'i berkata: Segala yang baru (bid'ah) ada dua macam, pertama: bid'ah yang bertentangan dengan Alquran, sunnah, atsar dan ijma' inilah bid'ah Dhalalah (sesat), kedua: Apa-apa yang baru (bid'ah) yang baik yang tidak bertentangan dengan Alquran maupun sunnah, atsar dan Ijma' maka hal itu tidak tercela. Dalam Ihya' hal:248, Abu hamid AlGhazali berkata: Tidak semua bid'ah itu dilarang atau diharamkan, yang dilarang adalah bid'ah yang bertentangan dengan agama.
Imam Nawawi dalam kitabnya Alazkar, mengatakan bahwa bid'ah itu terbagi menjadi Bid'ah Wajiba, Muharramah, mandubah dan mubaha, dan beliau pun berbicara mengenai berjabat tangan setelah menunaikan shalat, dimana berjabat tangan adalah sunnah pada setiap kali bertemu, namun orang-orang terbiasa dengan berjabat tangan dan menjadikannya adat hanya pada setiap kali selesai shalat subuh dan ashar saja, padahal tidak mempunyai dasar dalam syara', namun tidak apa-apa karena asal hukum berjabatan tangan adalah sunnah. Dalam kitab Annihayah hal:80, Ibnu Atsir berkata: Bid'ah itu terbagi menjadi dua yaitu Bid'ah hasanah dan dhalalah, jika bertentangan dengan perintah Allah dan rasulnya maka bid'ah itu termasuk golongan sesat dan tercela namun jika sesuai dengan nilai-nilai yang telah dianjurkan oleh agama maka bid'ah itu tergolong kedalam bid'ah yang terpuji, bahkan menurut beliau, bid'ah hasanah pada dasarnya adalah sunnah. hal serupa pun dikemukakan oleh Ibnu Mandzur. Di dalam Alquran Allah berfirman:"Yasalunaka maaza uhilla lahum qul Uhilla lakumu Atthayyibat" yang mengisyaratkan bahwa sesuatu yang baru selama tidak bertentangan dengan agama meskipun tidak ada dasar hukumnya adalah baik dan terpuji dan mendapat pahala, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:"Man sanna sunnatan hasanatan kana lahu ajruha wa ajru man 'amila biha wa man sanna sunnatan sayyiatan kana 'alaihi wizruha wa wizru man 'amila biha", barang siapa yang berbuat sesuatu yang baik maka baginya pahala dan pahala orang-orang yang mengerjakannya dan barang siapa yang berbuat sesuatu yang buruk maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang berbuat mengikutinya. Hal serupa pernah diucapkan oleh Umar ra:"Ni'matil bid'atu hazihi", alangkah indahnya bid'ah ini, karena merupakan perbuatan baik sehingga termasuk kedalam golongan bid'ah yang baik dan terpuji meskipun Rasulullah SAW tidak pernah melakukan yang demikian yaitu melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah dan juga pada zaman Abu bakr, Umar ra lah yang mengumpulkan orang-orang dan menyunatkan shalat tarawih secara berjamaah di mesjid dan hal ini beliau namakan bid'ah "Ni'matil bid'atu hazihi", yang menunjukan bahwa hal itu pada dasarnya adalah Sunnah berdasarkan sabda Rasul SAW:"Alaikum bisunnati wa sunnati alkhulafa Arrasyidina min ba'di", dan Sabdanya yang lain:"Iqtadauw billazina min ba'di, Abi bakr wa umar wa ali", hal ini mengabaikan hadis lain yaitu "Kullu muhdatsatin bid'at dan Kullu bid'atin Dhalalah", karena yang dimaksud dengan hadis ini adalah apa-apa yang baru yang bertentangan dengan Syar'i serta tidak sesuai dengan agama.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bid'ah itu terbagi menjadi hasanah dan sayyiah sebagaimana dapat dilihat dari perkataan Imam Syafi'i dan para pengikutnya seperti Izzu bin Abdu Assalam, An Nawawi dan abu Syamah. Dan dari ulama Malikiah Al Qarafi dan Az Zarqani. dan dari Ulama Hanafiah Ibnu Abidin, dari Ulama hanabilah Ibn Al Jauzi, dan dari Ad Dzahiriah Ibn Hazm. kesemua defenisi tentang bid'ah yang mereka kemukakan, mengarah dan hampir sama dengan apa yang dikemukakan oleh Izzu Bin Abdu Assalam yaitu: Perbuatan yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW yang terbagi menjadi Bid'ah Wajiba, Muharramah, Makruha, Mandubah dan mubaha, contoh Bid'ah Wajibah: mempelajari ilmu Nahwu untuk lebih memahami kalamullah dan sunnah rasul adalah sesuatu yang wajib dipelajari dan untuk menjaga syariat maka bid'ah itu adalah wajib. Contoh bid'ah muharramah: Mazhab-mazhab yang sesat, seperti Qadariyah, jabariah dan Khawarij, juga termasuk menciptakan sesuatu yang mendatangkan mudharat bagi diri dan orang lain. Contoh Bid'ah Makruha: Memperindah mesjid maupun memperindah AlQuran, Contoh Bid'ah Mandubah: Pembangunan sekolah, jembatan, shalat tarawih berjamaah di mesjid dan lain-lain.Contoh Bid'ah mubaha: menambah kelezatan makanan dan minuman serta memperindah pakaian.
Adanya pembagian Bid'ah menurut para ulama menjadi hasanah dan dhalalah berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Perkataan Umar ra tentang shalat tarawih secara berjamaah di mesjid pada bulan ramadhan:"Ni'mat Albid'atu hazihi", diriwayatkan dari Abdurahman bin Abd AlQari berkata: Suatu malam pada bulan ramadhan, saya keluar bersama Umar bin Alkhattab ra ke mesjid dimana orang-orang terpecah dan terbagi-bagi dalam melaksanakan shalat tarawih sendiri-sendiri, Umar ra berkata:"Saya melihat jika orang-orang tersebut dikumpulkan dibawah seorang imam pasti sangatlah indah",maka beliau pun menyuruh Ubai bin ka'ab. Pada malam yang lain ketika saya keluar kembali bersama Umar ra, orang-orang telah shalat tarawih secara berjamaah di mesjid, maka umar ra pun berkata:"Ni'mat albidatu hazihi".
2. Ibnu Umar menamakan sahalat Dhuha secara berjamaah di mesjid dengan nama Bid'ah padahal hal itu merupakan perbuatan yang terpuji, diriwayatkan dari Mujahid berkata: Saya dan 'Urwah bin Zubair telah memasuki mesjid, sedangkan Abdullah bin Umar duduk di kamar Aisyah ra sementara orang-orang sedang melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah, kami pun bertanya kepadanya tentang shalat orang-orang tersebut, dan beliau menjawab "Bid'ah".
3. Hadis-hadis yang menunjukkan adanya pembagian bid'ah menjadi hasanah dan sayyiah, diantaranya hadis Rasulullah SAW:'Man sanna sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man 'amila biha ila yaum al Qiyamah, wan sanna sunnatan sayyiatan fa'alaihi wizruha wa wizru man 'amila biha ila yaum al Qiyamah".
Dari uraian di atas telah jelas adanya dua pendapat, yaitu secara global sebagaimana pendapat Ibnu Rajab Al Hanbali yaitu segala perbuatan dimana si pelaku mendapat pahala dan berdasarkan syariat maka hal itu secara syar'i tidak dinamakan bid'ah meskipun dari segi bahasa adalah bid'ah. dan kedua pendapat yang terperinci sebagaimana yang dilakukan oleh Izzu bin Abd Assalam. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahui hal ini agar tidak ada orang-orang bodoh yang memvonis orang lain bahwa mereka adalah bid'ah dan Kullu bid'atin Dhlalah.
Read more! span.fullpost {display:none;}



