Welcome To LuviLove Sites

18 May 2006

BID'AH ITU SESAT?

BID'AH ITU SESAT?
vikar


Bid'ah adalah masalah kecil yang sering kali dibesar-besarkan sehingga muncul banyaknya perdebatan dan pertentangan yang kadang menyalahkan bahkan mengkafirkan orang lain, padahal tidak ada yang salah, selama bid'ah itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka hal itu boleh-boleh saja, yang salah adalah orang yang selalu menyalahkan orang lain. Untuk lebih mengetahui dan memahami apa itu bid'ah dan bagaimana hukumnya dalam agama, ada baiknya ditinjau kembali definisi bid'ah itu sendiri baik dari segi bahasa maupun istilah.

Arti bid'ah Lughawi

Dalam lisanul Arab hal:6, bid'ah berasal dari kata "bada'a" yang berarti menciptakan sesuatu yang baru, Abda'tu Assyai': menciptakan sesuatu yang baru. Menurut Ibnu Sikit: Bid'ah adalah segala sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya dan kebanyakan digunakan dalam hal-hal negatif. Menurut Abu Adnan: Bid'ah adalah mendatangkan sesuatu yang baru yang belum pernah ada dan dikerjakan oleh seorangpun sebelumnya. Sedangkan kata Abda'a, Ibtada'a dan Tabadda'a berarti mendatangkan sesuatu yang baru, Badi' adalah hal-hal baru yang aneh. Sesuatu yang baru tidak selamanya berarti baru secara mutlak melainkan hasil dari pembaharuan dan pengembangan apa-apa yang telah ada sebelumnya yang dipoles dalam bentuk yang baru.

Defenisi Bid'ah Syar'i

Dalam mendefenisikan bid'ah, para ulama menggunakan dua metode untuk sampai pada hakekat dari pengertian bid'ah itu sendiri baik dari segi bahasa maupun istilah.

Pertama: Metode yang dilakukan oleh Izzu bin Abdu Assalam dalam bukunya Qawaidu Alahkam fi mashalihi alanam hal:204, ia menganggap bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW adalah Bid'ah yang terbagi menjadi lima bagian, Bid'ah Wajiba (Wajib), Bid'ah Muharramah (Haram), Bid'ah Makruha (Makruh), Bid'ah Mandubah (Sunnah) dan Bid'ah Mubaha (boleh) dan untuk mengetahuinya maka bidah tersebut haruslah diukur berdasarkan Syar'i, apabila bid'ah tersebut termasuk ke dalam sesuatu yang diwajibkan oleh syar'i berarti bida'ah itu wajib, apabila termasuk perbuatan yang diharamkan berarti haram dan seterusnya. Defenisi ini kemudian diperkuat oleh Imam Nawawi dalam Fath Albari karangan Ibnu hajar hal:394, bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah ada pada zaman Nabi adalah bid'ah namun ada yang terpuji dan ada pula yang tercela.

Kedua: Metode ini lebih mengkhususkan dan mempersempit pengertian bid'ah menurut bahasa kedalam pengertian syar'inya, artinya bid'ah dikhusukan kepada hal-hal baru yang tercela saja, namun tidak menamai bid'ah itu sebagai bid'ah wajib dan lainnya sebagaiman pada metode pertama karena dalam metode ini, bid'ah dikhususkan kepada sesuatu yang haram. Dalam kitab Jami' Al ulum wa Alhikam hal:223, Ibnu Rajab Alhanbali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bid'ah adalah apa-apa yang baru yang tidak beradasar dalam dalil syar'i, adapun jika bid'ah itu sesuai dengan syara' berarti ia bukanlah termasuk ke dalam Bid'ah meskipun secara bahasa berarti bid'ah.

Pada dasarnya, kedua metode ini sepakat tentang pengertian bid'ah, yang membedakannya hanyalah bagaimana cara untuk sampai ke defenisi bid'ah tersebut yaitu bid'ah yang tercela dimana yang membuatnya akan berdosa jika tidak berdasarkan syar'i dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama serta mendatangkan mudharat, itulah yang dimaksud dengan hadis Rasul SAW "Kullu Bid'atin Dhalala". Dan ulama-ulama sepakat dengan defenisi ini, dalam Manaqib Assyafi'i, diriwayatkan oleh Baihaqi, Imam Syafi'i berkata: Segala yang baru (bid'ah) ada dua macam, pertama: bid'ah yang bertentangan dengan Alquran, sunnah, atsar dan ijma' inilah bid'ah Dhalalah (sesat), kedua: Apa-apa yang baru (bid'ah) yang baik yang tidak bertentangan dengan Alquran maupun sunnah, atsar dan Ijma' maka hal itu tidak tercela. Dalam Ihya' hal:248, Abu hamid AlGhazali berkata: Tidak semua bid'ah itu dilarang atau diharamkan, yang dilarang adalah bid'ah yang bertentangan dengan agama.

Imam Nawawi dalam kitabnya Alazkar, mengatakan bahwa bid'ah itu terbagi menjadi Bid'ah Wajiba, Muharramah, mandubah dan mubaha, dan beliau pun berbicara mengenai berjabat tangan setelah menunaikan shalat, dimana berjabat tangan adalah sunnah pada setiap kali bertemu, namun orang-orang terbiasa dengan berjabat tangan dan menjadikannya adat hanya pada setiap kali selesai shalat subuh dan ashar saja, padahal tidak mempunyai dasar dalam syara', namun tidak apa-apa karena asal hukum berjabatan tangan adalah sunnah. Dalam kitab Annihayah hal:80, Ibnu Atsir berkata: Bid'ah itu terbagi menjadi dua yaitu Bid'ah hasanah dan dhalalah, jika bertentangan dengan perintah Allah dan rasulnya maka bid'ah itu termasuk golongan sesat dan tercela namun jika sesuai dengan nilai-nilai yang telah dianjurkan oleh agama maka bid'ah itu tergolong kedalam bid'ah yang terpuji, bahkan menurut beliau, bid'ah hasanah pada dasarnya adalah sunnah. hal serupa pun dikemukakan oleh Ibnu Mandzur. Di dalam Alquran Allah berfirman:"Yasalunaka maaza uhilla lahum qul Uhilla lakumu Atthayyibat" yang mengisyaratkan bahwa sesuatu yang baru selama tidak bertentangan dengan agama meskipun tidak ada dasar hukumnya adalah baik dan terpuji dan mendapat pahala, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:"Man sanna sunnatan hasanatan kana lahu ajruha wa ajru man 'amila biha wa man sanna sunnatan sayyiatan kana 'alaihi wizruha wa wizru man 'amila biha", barang siapa yang berbuat sesuatu yang baik maka baginya pahala dan pahala orang-orang yang mengerjakannya dan barang siapa yang berbuat sesuatu yang buruk maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang berbuat mengikutinya. Hal serupa pernah diucapkan oleh Umar ra:"Ni'matil bid'atu hazihi", alangkah indahnya bid'ah ini, karena merupakan perbuatan baik sehingga termasuk kedalam golongan bid'ah yang baik dan terpuji meskipun Rasulullah SAW tidak pernah melakukan yang demikian yaitu melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah dan juga pada zaman Abu bakr, Umar ra lah yang mengumpulkan orang-orang dan menyunatkan shalat tarawih secara berjamaah di mesjid dan hal ini beliau namakan bid'ah "Ni'matil bid'atu hazihi", yang menunjukan bahwa hal itu pada dasarnya adalah Sunnah berdasarkan sabda Rasul SAW:"Alaikum bisunnati wa sunnati alkhulafa Arrasyidina min ba'di", dan Sabdanya yang lain:"Iqtadauw billazina min ba'di, Abi bakr wa umar wa ali", hal ini mengabaikan hadis lain yaitu "Kullu muhdatsatin bid'at dan Kullu bid'atin Dhalalah", karena yang dimaksud dengan hadis ini adalah apa-apa yang baru yang bertentangan dengan Syar'i serta tidak sesuai dengan agama.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bid'ah itu terbagi menjadi hasanah dan sayyiah sebagaimana dapat dilihat dari perkataan Imam Syafi'i dan para pengikutnya seperti Izzu bin Abdu Assalam, An Nawawi dan abu Syamah. Dan dari ulama Malikiah Al Qarafi dan Az Zarqani. dan dari Ulama Hanafiah Ibnu Abidin, dari Ulama hanabilah Ibn Al Jauzi, dan dari Ad Dzahiriah Ibn Hazm. kesemua defenisi tentang bid'ah yang mereka kemukakan, mengarah dan hampir sama dengan apa yang dikemukakan oleh Izzu Bin Abdu Assalam yaitu: Perbuatan yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW yang terbagi menjadi Bid'ah Wajiba, Muharramah, Makruha, Mandubah dan mubaha, contoh Bid'ah Wajibah: mempelajari ilmu Nahwu untuk lebih memahami kalamullah dan sunnah rasul adalah sesuatu yang wajib dipelajari dan untuk menjaga syariat maka bid'ah itu adalah wajib. Contoh bid'ah muharramah: Mazhab-mazhab yang sesat, seperti Qadariyah, jabariah dan Khawarij, juga termasuk menciptakan sesuatu yang mendatangkan mudharat bagi diri dan orang lain. Contoh Bid'ah Makruha: Memperindah mesjid maupun memperindah AlQuran, Contoh Bid'ah Mandubah: Pembangunan sekolah, jembatan, shalat tarawih berjamaah di mesjid dan lain-lain.Contoh Bid'ah mubaha: menambah kelezatan makanan dan minuman serta memperindah pakaian.

Adanya pembagian Bid'ah menurut para ulama menjadi hasanah dan dhalalah berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Perkataan Umar ra tentang shalat tarawih secara berjamaah di mesjid pada bulan ramadhan:"Ni'mat Albid'atu hazihi", diriwayatkan dari Abdurahman bin Abd AlQari berkata: Suatu malam pada bulan ramadhan, saya keluar bersama Umar bin Alkhattab ra ke mesjid dimana orang-orang terpecah dan terbagi-bagi dalam melaksanakan shalat tarawih sendiri-sendiri, Umar ra berkata:"Saya melihat jika orang-orang tersebut dikumpulkan dibawah seorang imam pasti sangatlah indah",maka beliau pun menyuruh Ubai bin ka'ab. Pada malam yang lain ketika saya keluar kembali bersama Umar ra, orang-orang telah shalat tarawih secara berjamaah di mesjid, maka umar ra pun berkata:"Ni'mat albidatu hazihi".

2. Ibnu Umar menamakan sahalat Dhuha secara berjamaah di mesjid dengan nama Bid'ah padahal hal itu merupakan perbuatan yang terpuji, diriwayatkan dari Mujahid berkata: Saya dan 'Urwah bin Zubair telah memasuki mesjid, sedangkan Abdullah bin Umar duduk di kamar Aisyah ra sementara orang-orang sedang melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah, kami pun bertanya kepadanya tentang shalat orang-orang tersebut, dan beliau menjawab "Bid'ah".

3. Hadis-hadis yang menunjukkan adanya pembagian bid'ah menjadi hasanah dan sayyiah, diantaranya hadis Rasulullah SAW:'Man sanna sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man 'amila biha ila yaum al Qiyamah, wan sanna sunnatan sayyiatan fa'alaihi wizruha wa wizru man 'amila biha ila yaum al Qiyamah".

Dari uraian di atas telah jelas adanya dua pendapat, yaitu secara global sebagaimana pendapat Ibnu Rajab Al Hanbali yaitu segala perbuatan dimana si pelaku mendapat pahala dan berdasarkan syariat maka hal itu secara syar'i tidak dinamakan bid'ah meskipun dari segi bahasa adalah bid'ah. dan kedua pendapat yang terperinci sebagaimana yang dilakukan oleh Izzu bin Abd Assalam. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahui hal ini agar tidak ada orang-orang bodoh yang memvonis orang lain bahwa mereka adalah bid'ah dan Kullu bid'atin Dhlalah.





Read more! span.fullpost {display:none;}

PANTASKAH SUAMI MEMUKUL ISTRI

PANTASKAH SUAMI MEMUKUL ISTRI
fikar


Setiap orang senantiasa mendambakan kebahagaiaan, namun kadang harapan indah itu tak selamanya terwujud di dalam kehidupan berumah tangga, konflik dan pertengkaran kecil antara suami istri adalah suatu yang lumrah yang tak bisa di tampik dari fakta yang ada, bahkan kadang konflik tersebut berubah manjadi sangat negatif. Kenyataan pahit ini banyak dirasakan dan dialami oleh pasangan suami-istri jika mereka tidak pandai-pandai mengelolah konflik yang muncul, disebabkan kurangnya pengertian antara keduanya, bermula dari hal kecil namun begitu kompleks menimbulkan ketidak senangan terhadap pasangan, lama kelamaan perasaan ini berubah menjadi sangat benci dan membangkang oleh salah satu pihak dari suami maupun istri, sikap inilah yang dikenal dengan Nusyuz.

Banyaknya fakta aktual yang membuktikan, dengan kompleksnya konflik berumah tangga membuat suami tak segan-segan untuk memukul istrinya. Dalam majalah Family Relation menyatakan, 79% laki-laki di Amerika memukul istrinya hingga koma, 17% dari wanita yang dipukul suami harus dirawat di rumah sakit jiwa, begitu pun di Inggris dan Perancis, bahkan di Indonesia sendiri telah bosan koran dan majalah memuat berita tersebut. Kejadian demikian haruslah di pertanyakan, apakah pantas seorang suami memukul istri yang telah ia pilih sendiri sebagai pendamping hidupnya dan apakah penyebab yang membuat ia memukul istri itu logis atau hanya mengada-ada? Apakah suami pernah terpikirkan atau sadar mengapa harus melakukan perbuatan tersebut? pasti jawaban rata-rata suami adalah gelap mata disebabkan karena telah naik pitam termakan ego sendiri, padahal masalahnya sangat simpel dan mudah untuk dibenahi, karena wanita adalah makhluk yang lemah, dan segala sesuatu yang lemah mudah untuk diluruskan agar tidak terjadi pemukulan.

Di dalam Al Quran, masalah memukul istri hanya termuat sekali yang terdapat dalam surah An Nisa ayat:12 "Wallati takhafuna Nusyuzahunna fa'idzuhunna wahjuruhunna fil Madhaji' wadhribuhunna", Nusyuz adalah pelanggaran terhadap nilai sosial dan moral dimana seorang istri lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri yang mana kewajiban tersebut adalah hak dari seorang suami, begitupun sebaliknya terhadap seorang suami. Ibnu Mandzur (630-711 H) dalam Lisanul Arab mendefenisikan Nusyuz adalah rasa kebencian salah satu pihak (suami atau istri) terhadap pasangannya. Wahbah Az Zuhaili, guru besar ilmu fiqh pada Universitas Damascus, mengartikan Nusyuz sebagai ketidakpatuhan salah seorang pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi atau rasa benci terhadap pasangannya. Lebih jelas lagi, Nusyuz berarti tidak taatnya istri terhadap suami dan suami terhadap istri secara tidak sahatau tidak mempunyai alasan yang cukup kuat, kecuali membangkan terhadap susuatu yang memang tidak wajib untuk dipatuhi maka tidak dikategorikan sebagai nusyuz, misalnya suami menyuruh istri untuk berbuat maksiat dan sebaliknya.

Inti dari arti Nusyuz adalah pelanggaran terhadap nilai moral dan sosial, apabila istri melakukan pelanggaran tersebut maka bagi suami diperintahkan untuk menasehati istrinya dengan perkataan yang lemah lembut untuk mengingatkan akan hak dan kewajibannya sebagai seorang istri yang telah diberikan oleh Allah SWT yang merupakan bagian dari masalah sosial, apabila belum berhasil dalam mengingatkannya cara kedua adalah pisah ranjang sebagai tekanan agar ia lebih berfikir tentang hak dan kewajibannya. Jika kedua cara tersebut belum juga berhasil, agama membolehkan untuk memukul sebagai ungkapan rasa ketidakrelaan melihatnya lalai dalam melaksanakan kewajiban ataupun ungkapan kemarahan. Akan tetapi haruslah diingat bahwa pukulan itu janganlah sampai meninggalkan bekas apalagi melukai. Tidaklah menjadi keharusan bagi suami untuk memukul karena semua ulama menganjurkan agar suami menjauhi dari perbuatan tercela tersebut, begitupun jika suami yang melanggar dan lalai akan kewajibannya maka istri harus mengingatkannya, contohnya suami memecahkan keperawanan istri dengan memakai jari, meskipun hal itu enak namun tidak sesuai dengan akhlak, tidak heran ulama-ulama berkata: Izalatul bakarah bil Asba'i haramun", apalagi hingga memukul istri.

Dalam islam, Rasulullah SAW mensunahkan kepada orang muslim agar tidak memukul istrinya, Nabi sendiri tidak pernah memukul istrinya hal itu menunjukan bahwa memukul adalah tercela yang tergolong ke dalam perbuatan makruh bahkan haram, karena Nabi sangat marah dan murka terhadap para suami yang memukul istri mereka, sebagaimana yang terdapat dalam sunan Abi Dawud hal:245, banyaknya suami-suami yang memukul istrinya sehingga mereka mengadu kepada rasul SAW, seraya Rasul marah dan keras terhadap suami-suami yang telah memukul istrinya. Kalaupun terpakasa dan tak bisa mengelak untuk memukul, maka Rasulullah SAW menganjurkan untuk memukul dengan siwak seperti sikat gigi dan semacamnya. Menurut Muhammad Ali As Shabuni dan Wahbah Az Zuhaili, saat suami melakukan pemukulan terhadap istri haruslah dihindari, 1. bagian wajah, sebab wajahn adalah bagian tubuh yang paling dihormati, 2. Bagian perut dan bagian tubuh lain yang dapat menyebabkan hal yang negatif atau kematian, sebab pemukulan tidak dimaksudkan untuk mencederai apalagi membunuh istri yang nusyuz melainkan untuk mengubah sikap nusyuznya, 3. Memukul hanya pada suatu tempat , karena akan menambah rasa sakit dan memperbesar kemungkinan timbulnya bahaya di daerah lain. Dalam soal memukul istri yang nusyuz, dalam mazhab Hanafi dianjurkan agar menggunakan alat berupa sepuluh lidi atau kurang atau dengan alat yang tidak akan melukai istri.

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika suami memukul istri atas permintaan istri itu sendiri dengan maksud untuk bertamattu' atau bersenang senang, atau si istri yang hyper yang lebih bersemangat dan bernafsu jika dupukuli oleh suami? Islam adalah agama yang mengajarkan untuk tidak melukai sesorang lahir batin, dan tidak seorang pun ingin celaka, olehnya itu islam menganjurkan untuk tidak mencelakai dan mengantarkan diri ke dalam kecelakaan yang berakibat buruk. Dan para ulama telah sepakat bahwa suami yang memecahkan keperawanan istri dengan jari adalah haram meskipun hal itu enak apalagi sampai memuku "Izaalatul bakarah bil Asba'i haramun".

Dari uraian di atas, jelas bahwa pengertian memukul dalam islam adalah suatu musibah yang harus dijauhi dan ditentang oleh setiap orang muslim sebagaimana para ulama telah menentangnya, karena Rasulullah SAW sendiri telah menjelaskan bahwa hubungan antara suami istri adalah hubungan yang berdasarkan mawaddah warahmah yang menunjukkan tidak boleh adanya pemukulan dan penyiksaan sebagaimana sabdanya:"Ayadhribu ahadukum imraatahu kama yudhrabul 'abdu tsumma yujaamiuha akhiral yaum", apakah pantas bagimu untuk memukul istrimu seperti seorang hamba yang dipukul kemudian setelah itu engkau gauli ia pada malam hari?,pantaskah atau tidak, tanya saja pada diri anda sendiri.


Read more! span.fullpost {display:none;}

TERASI YANG TERASINGKAN

TERASI YANG TERASINGKAN
fikar


Terasi adalah makanan khas penduduk Jawa Timur yang sering digunakan sebagai penyedap makanan, penambah cita rasa dan gairah untuk makan, namun kini terasi tersebut hanyalah ilustrasi yang membingungkan karena banyaknya akulturasi dengan budaya barat dimana pada titik penetrasinya orang-orang malah meggunakannya sebagai alat untuk menunjukkan kemahiran dan lambang dari penguasaannya terhadap berbagai disiplin ilmu demi memperoleh pengakuan dari orang lain maupun digunakannya sebagai trend agar tidak dinilai sebagai kampungan yang ketinggalan zaman. Alhasil, hal itu tidaklah demikian, bahkan terasi tersebut akan semakin menghilangkan selera dan semakin membingungkan diakibatkan oleh banyaknya kesalahan dan kekeliruan sebagian orang di dalam menggunakan kata-kata terasi tersebut.

Suatu kesempatan, disela-sela rusuh sedang melanda Ambon dan sekitarnya, para penduduk setempat mengadakan suatu rapat dalam rangka mendiskusikan serta mencari jalan keluar dan penyelesaian dari pertikaian yang sedang terjadi, namun penyelesaian yang diharapkan tak kunjung tiba dan tidak adanya hasil kesepakatan secuilpun dari diskusi tersebut. Hal ini mungkin saja dilatarbelakangi oleh pengalaman para hadirin saat diskusi di SMA dahulu, yang mana selalu diajarkan untuk berani berbicara dan berargumentasi meskipun salah dengan tujuan melatih keberanian diri untuk berbicara di depan umum, bukannya untuk mencari kesepakatan dalam menyelesaikan suatu masalah. Ataupun mungkin adanya faktor ingin menunjukkan kebolehan dan keintelektualannya, tidak heran, dalam rapat tersebut dijumpai gejala serupa, hal itu terlihat dari ungkapan seorang juru bicara yang mana dengan sikap penuh wibawa berkata: "Kita semestinya tidak terpancing oleh adu-domba orang-orang yang tak bertanggung jawab dan untuk menyelesaikan pertikaian ini, kita harus menangkap dan memberantas para kabulator tersebut sampai ke akar-akarnya", sesaat para hadirin bersorak dan bertepuk tangan, saya sendiri bingung, mengapa orang-orang bersorak dan bertepuk tangan?, apakah mereka menghina ucapannya ataukah bangga, padahal mereka sendiri tidak mengetahui apa maksud dari kata kabulator yang terkandung dalam ucapannya tadi, ternyata maksud dari kabulator adalah orang yang mengadu domba dan selalu mengkeruhkan suasana alias provokator. Kejadian serupa sering kali terjadi, bahkan di saat berada di Mesir pun tidak jarang dijumpai. Suatu saat, kawan saya sedang menjelaskan Fiqh wanita tentang haid, ia berkata: "lamanya masa masturbasi 4 sampai 8 hari bahkan lebih", untungnya wanita-wanita yang hadir tidak mengetahui makna dari kata masturbasi tersebut sehingga tidak menimbulkan reaksi untuk protes, padahal yang dimaksudkan olehnya adalah menstruasi bukannya masturbasi. Dari semua kejadian di atas, salah satu faktornya adalah adanya unsur atau sifat ingin menunjukkan keintelektualannya agar orang lain pun tau bahwa ia pun tau dan bisa akan istilah yang berbau terasi tanpa menghiraukan apakah orang lain faham atau tidak sehingga mengabaikan fungsi dari bahasa itu sendiri.

Bahasa adalah alat untuk mengungkapkan rasa dan segala keinginan yang ada di dalam hati agar keinginan tersebut diketahui dan difahami oleh orang lain. Sungguh suatu ungkapan yang sangat bijaksana yang pernah terlontar dari bibir orang-tuaku,"Kepintaran adalah perbuatan yang membuahkan hasil yang baik yang dapat dirasakan oleh orang lain bukan omong kosong yang tidak pernah ada buktinya", ternyata ungkapan tersebut ada benarnya juga, namun perbuatan baik itu tidak akan terwujud tanpa adanya bahasa sebagai alat untuk mengungkapkan teori serta cara dalam mencapai hasil. Olehnya itu, peran bahasa sangatlah besar dan tidak dapat dinafikan dari perbuatan, seorang budak atau seorang pembantu ataupun bawahan tidak akan berbuat dan bertindak tanpa adanya perintah dan arahan dari atasannya (bos), karena dengan bahasa, segala keinginan dengan mudah dapat terungkap, baik secara langsung (berupa sindiran, tulisan, pujian sinis dan lain-lain) yang dikenal dalam bahasa arab dengan ilmu balagha yang mana si pembicara mampu menggunakan bahasa dan memainkan kata dengan baik dan tepat untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terhadap lawan bicara. Dengan demikian, bahasa bukanlah alat untuk menunjukkan keintelektualan seseorang dan bukanlah alat untuk mengukur kepintaran serta trend untuk menilai maju atau tidaknya seseorang, melainkan bahasa adalah alat untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap orang lain, manakala orang lain dapat memahami dengan jelas dan tepat dari perkataan dan penjelasannya berarti orang tersebut dapat dikatakan intelek dan pintar.

Banyaknya kesalahan dalam penggunaan bahasa asing yang telah diindonesiakan, membuat saya sebagai bagian dari bangsa Indonesia merasa iba atas miskinnya bahas Indonesia yang hanya dapat mencaplok serta mengadopsi suatu kata maupun istilah dari bahasa asing, sehingga bahasa Indonesia semakin hari semakin asing terdengar di telinga dan rakyat semakin terasingkan yang mungkin saja hal itu merupakan salah satu faktor punahnya bahasa Indonesia, padahal bahasa itu sendiri adalah ciri khas, alat pengungkap jati diri serta pemersatu bangsa yang harus selalu dipupuk agar tidak sia-sia sumpah yang pernah diikrarkan oleh pemuda-pemuda bangsa terdahulu.

Suatu hal yang sangat mengibakan lagi, yaitu banyaknya kawan dan saudara seagama yang mendalami pendidikan agama di Timur Tengah, sangatlah banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan para pelajar agama islam di Eropa dan Amerika, namun naif tak berdaya untuk menghindar dari istilah-istilah asing (barat), bahkan tanpa menyadari telah menyiram air segar di atas istilah-istilah asing tersebut menjadi semakin subur mekar di dalam masyarakat islam. Olehnya itu, sebagai himbawan kepada para kawan, saudara maupun alumni Timur Tengah khususnya dan para pelajar islam pada umumnya untuk kembali meng'ihyakan mushthalahaat agama sebagai kiblat dan wasilah dalam berdakwah untuk lebih memberikan pemahaman kepada umat tentang agama itu sendiri agar TERASI yang dahulu tetaplah menjadi terasi dan TERASI yang lahir dari hasil pencangkokkan dari bahasa dan budaya barat tetaplah menjadi TERASI YANG TERASINGKAN.


Read more! span.fullpost {display:none;}